Pengertian dan Hakikat Wiwaha Dalam Ajaran Agama Hindu
Friday, March 29, 2019
Add Comment
MUTIARAHINDU -- Tujuan perkawinan mendambakan hidup sejahtera dan bahagia. Kitab Manawa Dharmasastra menyatakan bahwa tujuan perkawinan meliputi dharmasampatti (bersama-sama, suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), praja (melahirkan keturunan) dan rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan indra lainnya). Jadi tujuan utama perkawinan adalah melaksanakan Dharma. Dalam perkawinan, suami istri hendaknya berupaya jangan sampai ikatan tali perkawinan terputus atau lepas. Pasangan suami istri hendaknya dapat mewujudkan kebahagiaan, tidak terpisahkan (satu dengan yang lainnya), serta bermain riang gembira dengan anak-anak dan cucu-cucunya, (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2014:148).
Baca: Tujuan Wiwaha Menurut Ajaran Agama Hindu
Baca: Tujuan Wiwaha Menurut Ajaran Agama Hindu
Pengertian dan Hakikat Wiwaha
Melaksanakan wiwaha atau perkawinan bagi masyarakat Hindu memiliki makna, arti, dan kedudukan yang sangat penting. Dalam Catur Asrama, wiwaha termasuk fase Grehasta Asrama. Memasuki fase Grehastha "wiwaha" oleh masyarakat Hindu, dipandang sebagai sesuatu yang maha mulia, seperti dijelaskan dalam kitab Manawa Dharmasastra; bahwa wiwaha bersifat sakral, wajib hukumnya, dalam arti harus dilakukan oleh setiap orang yang hidupnya normal. Melaksanakan wiwaha bagi umat Hindu yang sudah cukup umur merupakan salah satu amanat dharma dalam hidup dan kehidupan ini.
Perkawinan atau wiwaha tidak baik jika dilakukan karena dipaksakan, pengaruh orang lain, dan sikap kekerasan yang lainnya. Hal ini perlu dipahami dan dipedomani untuk menghindari terjadinya ketegangan setelah menjalani Grehasta Asrama. Keberhasilan yang dapat mengantarkan dalam wiwaha atau perkawinan adalah karena adanya sifat dan sikap saling mencintai, saling mempercayai, saling menyadari, kerja sama, saling mengisi, bahu-membahu dan yang lainnya dalam setiap kegiatan rumah tangga.
Baca: Sistem Pawiwahan (Perkawinan) dalam Ajaran Agama Hindu
Baca: Sistem Pawiwahan (Perkawinan) dalam Ajaran Agama Hindu
Terbentuknya keluarga bahagia dan kekal haruslah disertai adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dimana hak dan kewajiban serta kedudukan suami dan istri harus seimbang dan sama meskipun swadharmanya berbeda dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Mengapa perkawinan/wiwaha itu mesti dilaksanakan? Berikut ini akan diuraikan tentang pengertian dan hakikat dari "wiwaha".
Berdasarkan sastra agama Hindu dijelaskan ada empat tahapan kehidupan yang disebut Catur Asrama. Tahap pertama adalah belajar, menuntut ilmu yang disebut Brahmacari. Tahap yang kedua adalah Grehasta, yaitu hidup berumah tangga. Tahap ketiga adalah Wanaprastha, yakni mulai belajar melepaskan diri dari ikatan duniawi dan tahap keempat adalah Bhiksuka (sanyasin) yaitu menyebarkan ilmu pengetahuan kerohanian kepada umat, dengan mengabdikan diri sepenuhnya kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa. Wiwaha atau perkawinan dalam masyarakat Hindu memiliki arti dan kedudukan khusus dan penting sebagai awal dari masa berumah tangga atau Grehastha Asrama. Apakah yang dimaksud dengan perkawinan, wiwaha dan Grehastha Asrama itu?
Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 menjelaskan, bahwa:
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) baru yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2014:149).
Menurut definisi tersebut, perkawinan adalah adanya ikatan antara dua orang (pria dan wanita) secara lahir maupun batin. Mereka berkumpul dengan membentuk rumah tangga yang baru dan bahagia. Dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama. Perkawinan bukan hanya mengutamakan dan mempunyai unsur jasmani semata tetapi juga unsur batin atau rohani. Perkawinan bukan hanya sekedar hubungan biologis yang mendapatkan legalitas melalui hukum sehingga mereka dapat secara leluasa memenuhi kebutuhan seksnya, tetapi lebih dari itu. Perkawinan atau wiwaha identik dengan upacara yajna, yang menyebabkan kedudukan lembaga perkawinan sebagai lembaga yang tak terpisah dengan hukum agama, dan menjadikan hukum Hindu sebagai dasar persyaratan. Legalnya suatu perkawinan “di Bali” ditandai dengan pelaksanaan ritual, yaitu upacara wiwaha seperti upacara byakala atau mabyakaonan.
Baca: Syarat Sah Suatu Perkawinan atau Pawiwahan Menurut Hindu
Baca: Syarat Sah Suatu Perkawinan atau Pawiwahan Menurut Hindu
Sebuah perkawinan dipandang sah atau legal apabila ada saksi. Dengan melaksanakan upacara wiwaha (mabyakala) itu sudah terkandung makna adanya Tri Upasaksi (tiga saksi), yaitu Dewa Saksi, Manusia Saksi, dan Bhuta Saksi. Dewa Saksi adalah saksi dewa (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) yang dimohon untuk menyaksikan upacara pewiwahan tersebut. Manusia Saksi adalah saksi manusia, dalam hai ini semua orang yang hadir pada saat dilaksanakan upacara utamanya, seperti Pemangku dan Perangkat Desa, Bendesa Adat, Kelian Dinas, dan sebagainya.
Bhuta Saksi adalah saksi para Bhuta Kala. Pada saat dilaksanakan upacara byakala kita membakar tetimpug yang dibuat dari beberapa potong bambu yang kedua ruasnya masih utuh sehingga pada waktu dibakar dapat menimbulkan suara ledakan. Suara ledakan merupakan simbol untuk memanggil Bhuta Kala untuk hadir di areal upacara, kemudian diberikan suguhan dengan harapan tidak mengganggu jalannya upacara bahkan ikut menjaga keamanan upacara serta ikut menyaksikan upacara tersebut. Setelah selesai prosesi upacara wiwaha (byakala), maka pasangan pria dan wanita tersebut resmi menjadi suami istri (dampati) dan berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang Grehastin.
Keberadaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sesungguhnya merupakan wujud nyata dari perjuangan kaum ibu Indonesia. Undang-Undang ini sesungguhnya telah diperjuangkan sejak tahun 1928. Liku-liku perjuangan kaum wanita yang teramat panjang itu, lalu baru pada bulan Januari 1974 para wanita Indonesia menuai hasilnya dengan bukti memiliki Undang-Undang tentang perkawinan. Setelah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan melalui Ketetapan Presiden, kemudian dikenal dengan sebutan Undang-Undang No.I tahun 1974, (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2014:150).
Selanjutnya pada tanggal 1 April 1975 dikeluarkanlah Peraturan Pemerintahan tentang pelaksanaan Undang-Undang No.I tahun 1974 tentang perkawinan, yang lebih dikenal dengan nama Peratutan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975. Undang-undang ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 1975. Terkait dengan pencatatan perkawinan secara hukum Nasional dapat dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil. Pada umumnya Undang-Undang Perkawinan tersebut secara prinsip mengandung azas-azas yang dapat mengantarkan pasangan suami-istri pada keharmonisan dan kebahagiaan keluarga. Adapun azas-azas yang terkandung dalam undang-undang yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Baca: Membina Keharmonisan dalam Keluarga Menurut Perspektif Hindu
Baca: Membina Keharmonisan dalam Keluarga Menurut Perspektif Hindu
- Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut Hukum Agama yang dianut, dan setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Undang-Undang Perkawinan mengandung asas monogami.
- Calon suami istri harus sudah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.
- Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersulit perceraian.
- Hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat diatur dalam undang-undang ini.
Menurut ajaran agama Hindu, perkawinan itu adalah “yajna” sehingga orang yang memasuki ikatan perkawinan menuju Grehastha Asrama merupakan lembaga suci yang harus dijaga keberadaannya dan kemuliaannya. Pada masa Grehastha inilah seseorang dihadapkan pada tiga usaha yang harus dilaksanakan, yaitu memenuhi hal-hal berikut.
- Dharma yaitu aturan-aturan yang harus ditaati dengan kesadaran berpedoman pada Dharma Agama dan Dharma Negara.
- Arta yaitu segala kebutuhan rumah tangga berupa material dan pengetahuan.
- Kama yaitu rasa kenikmatan atau kebahagiaan yang dapat diwujudkan dalam berkeluarga. Setiap keluarga Hindu harus mampu hidup dalam kesadaran, sujud kepada Tuhan
Yang Maha Esa/Ida Sang Yang Widhi Wasa, bebas dari kegelapan, selalu giat bekerja dan sadar untuk beryadnya, sehingga tercipta keluarga yang tenteram, harmonis, dan damai serta abadi, (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2014:151).
Baca: Pahala Bagi Anak-anak yang Berbhakti Kepada Orang Tua Menurut Perspektif Hindu
Baca: Pahala Bagi Anak-anak yang Berbhakti Kepada Orang Tua Menurut Perspektif Hindu
Renungan Åg Veda X. 85.23
"Šaṁ jāspatyaṁ
suyamam astu devāh"
Terjemahannya:
"Ya, para dewata, semoga kehidupan perkawinan kami berbahagia dan tentram".
"Asthūri no gārhapatyāni santu"
Terjemahannya:
"Hendaknyalah hubungan suami-istri kami tak bisa putus, berlangsung abadi" (Åg Veda VI. 15.19).
Referensi
Mudana dan Ngurah Dwaja. 2014. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti : Buku Siswa / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. -- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.vi, 190 hlm.; 25 cm
Untuk SMA/SMK Kelas XI
Kontributor Naskah : I Nengah Mudana dan I Gusti Ngurah Dwaja.
Penelaah : I Wayan Paramartha. – I Made Sutrisna.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud
Cetakan Ke-1, 2014
0 Response to "Pengertian dan Hakikat Wiwaha Dalam Ajaran Agama Hindu"
Post a Comment