Veda sebagai Sumber Hukum Hindu
Sunday, January 12, 2020
Add Comment
MUTIARAHINDU.COM -- Sumber hukum yaitu peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang me-ngatur tingkah laku manusia baik sebagai perorangan maupun kelompok agar ter-cipta suasana hidup yang serasi, berdaya guna, dan tertib. Hukum ini ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Manusia dalam tata pergaulan hidup, di masyarakat diatur oleh peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang. Oleh karena itu, Undang-Undang adalah buatan manusia. Di samping Undang-Undang ada pula Undang-Undang yang bersifat murni, yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh Tuhan yang disebut wahyu. Wahyu inilah yang dihimpun dan dikodifikasi menjadi “KITAB SUCI”. Jadi, kitab suci adalah semacam Undang-Undang yang pembuatnya adalah Tuhan, bukan manusia (apauruseya).
Di dalam negara, undang-undang dari semua undang-undang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar itu mengatur pokok-pokok sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, (Duwijo dan Darta, 2014:100).
Seperti halnya dengan Undang-Undang Dasar, dalam kehidupan beragama, semua peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya dirumuskan lebih terperinci dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam pustaka suci. Tingkah laku manusia yang menjadi tujuan di dalam pengaturan kehidupan ini disebut dharmika yaitu perbuatan-perbuatan yang me-ngandung hakikat kebenaran yang menyangga masyarakat (dharma dharayate prajah).
Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum (Dharma). Artinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang mengaturnya. Dalam hal ini bagi umat beragama yang juga merupakan warga negara mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum yaitu: Hukum yang bersumber pada perundang-undangan negara dan hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai agamanya. Bagi umat Hindu, maka kitab suci yang menjadi sumber hukum bagi mereka adalah Veda. Ketentuan mengenai Veda sebagai sumber hukum dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai kitab suci, antara lain:
1. Manavadharmaśāstra
a. Manavadharmasastra. II. 6.
"Vedakhila dharma mūlam, Smerti çila cetad vidhām, Acāraçca iva sadhunamat, atmanāstusti rewaca".
Terjemahannya:
"Seluruh Veda merupakan sumber utama dan pada dharma (agama Hindu) kemudian barulah Smerti di samping Sila (kebiasaan-kebiasaan yang baik dan orang-orang yang menghayati Veda) dan kemudian, acara (tradisi-tradisi dan orang-orang suci) serta akhirnya Atmanastusti (rasa puas diri sendiri)".
Dari sloka di atas, kita mengenal sumber-sumber buku sesuai urut-urutannya adalah seperti istilah berikut: 1.Veda, 2.Smrti, 3.Sila, 4.Acara (Sãdãcãra) dan, 5.Atmanastusti. Untuk lebih menegaskan tentang kedudukannya sumber-sumber hukum itu lebih Ianjut dinyatakan di dalam sloka berikut.
b. Manavadharmaśāstra II. 10.
"Çrutistu vedo wijneyo dharmaçastram tu wai smrtih, tesarwarthawam imamsye tãbhbyãm dharmohi nirbabhau", (Duwijo dan Darta, 2014:101).
Terjemahannya:
Manusia dalam tata pergaulan hidup, di masyarakat diatur oleh peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat Undang-Undang. Oleh karena itu, Undang-Undang adalah buatan manusia. Di samping Undang-Undang ada pula Undang-Undang yang bersifat murni, yaitu Undang-Undang yang dibuat oleh Tuhan yang disebut wahyu. Wahyu inilah yang dihimpun dan dikodifikasi menjadi “KITAB SUCI”. Jadi, kitab suci adalah semacam Undang-Undang yang pembuatnya adalah Tuhan, bukan manusia (apauruseya).
Umat Hindu Melaksanakan Upacara Persembahyangan di Bali |
Di dalam negara, undang-undang dari semua undang-undang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar itu mengatur pokok-pokok sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, (Duwijo dan Darta, 2014:100).
Seperti halnya dengan Undang-Undang Dasar, dalam kehidupan beragama, semua peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya dirumuskan lebih terperinci dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam pustaka suci. Tingkah laku manusia yang menjadi tujuan di dalam pengaturan kehidupan ini disebut dharmika yaitu perbuatan-perbuatan yang me-ngandung hakikat kebenaran yang menyangga masyarakat (dharma dharayate prajah).
Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum (Dharma). Artinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang mengaturnya. Dalam hal ini bagi umat beragama yang juga merupakan warga negara mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum yaitu: Hukum yang bersumber pada perundang-undangan negara dan hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai agamanya. Bagi umat Hindu, maka kitab suci yang menjadi sumber hukum bagi mereka adalah Veda. Ketentuan mengenai Veda sebagai sumber hukum dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai kitab suci, antara lain:
1. Manavadharmaśāstra
a. Manavadharmasastra. II. 6.
"Vedakhila dharma mūlam, Smerti çila cetad vidhām, Acāraçca iva sadhunamat, atmanāstusti rewaca".
Terjemahannya:
"Seluruh Veda merupakan sumber utama dan pada dharma (agama Hindu) kemudian barulah Smerti di samping Sila (kebiasaan-kebiasaan yang baik dan orang-orang yang menghayati Veda) dan kemudian, acara (tradisi-tradisi dan orang-orang suci) serta akhirnya Atmanastusti (rasa puas diri sendiri)".
Dari sloka di atas, kita mengenal sumber-sumber buku sesuai urut-urutannya adalah seperti istilah berikut: 1.Veda, 2.Smrti, 3.Sila, 4.Acara (Sãdãcãra) dan, 5.Atmanastusti. Untuk lebih menegaskan tentang kedudukannya sumber-sumber hukum itu lebih Ianjut dinyatakan di dalam sloka berikut.
b. Manavadharmaśāstra II. 10.
"Çrutistu vedo wijneyo dharmaçastram tu wai smrtih, tesarwarthawam imamsye tãbhbyãm dharmohi nirbabhau", (Duwijo dan Darta, 2014:101).
Terjemahannya:
"Sesungguhnya Sruti (wahyu) adalah Veda demikian pula Smerti itu adalah dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan dalam hal apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari agama Hindu (Dharma)".
Dari sloka ini ditegaskan dua dari kelima jenis sumber hukum Hindu yaitu, Sruti dan Smerti, merupakan dasar utama yang kebenarannya tidak boleh diragukan. Selanjutnya ditegaskan dalam Manavadharmaśāstra II. 14. sbb:
1). Dharma adalah nama asal agama Hindu. Juga disebut Sanatana Dharma. Nama Hindu baru-baru saja dimaksud untuk menyebutkan agama dan kepercayaan termasuk semua kebudayaan yang berkembang dilembah sungai Indus (Pakistan dan India Utara) yaitu agama yang bersumber pada Vedà.
c. Manavadharmasastra. II. 14.
"Çrutidwaidham tu yatrasyattatra dharmawubhau smrtau, ubhawapi hi tau dharmau samyaguktau manisibhih".
Terjemahannya:
"Bila dua dan kitab Sruti bertentangan satu dengan yang lain, keduanya diterima sebagai hukum karena keduanya telah diterima oleh orang-orang suci sebagai hukum. Dari ketentuan ini maka tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pasal yang satu harus dihapuskan oleh pasal yang lain melainkan keduanya harus diterima sebagai hukum".
d. Manavadharmasastra. II. 12.
"Vedah smrtih sadacarah swasya ca priyamatmanah, etaccaturwidham prahuh saksad dharmasya laksanam".
Terjemahannya:
"Veda, Smrti, Sãdãcãra dan Atmanastusti mereka nyatakan sebagai empat tingkat usaha untuk mendefinisikan dharma. Dari Bab II pasal 12 ini menyederhanakan Pasal 6 dengan meniadakan “Sila” karena Sila dan Sãdãcãra Sãdãcãra, artinya juga kebiasaan. Sila berarti kebiasaan, sedangkan Sãdãcãra adalah tradisi. Tradisi dan kebiasaan adalah kebiasaan pula".
Veda Sebagai Sumber Hukum Hersifat Memaksa
Ketentuan-ketentuan yang menggariskan Veda sebagai sumber hukum, bersifat memaksa dan mutlak karena di dalam Manavadharmaśāstra dinyatakan sehagai berikut :
a. Manavadharmasastra. II. 2.
"Kămătmată na prasastă na cai wehăstya kamata, kãmyohi wedădhigamah karmayogasca waidikah, "(Duwijo dan Darta, 2014:102).
Terjemahannya:
"Berbuat hanya karena nafsu untuk memperoleh pahala tidaklah terpuji namun berbuat tanpa keinginan akan pahala tidak dapat kita jumpai di dunia ini karena keinginan-keinginan itu bersumber dari mempelajari Veda dan karena itu setiap perbuatan diatur oleh Veda".
b. Madavadharmasastra. II.5.
"Tesu samyang warttamăno gacchatya maralokatam, yathă samkalpitămcceha sarwăn kámăn samasnute".
Terjemahannya :
"Ketahuilah bahwa ia yang selalu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dengan cara yang benar, mencapai tingkat kebebasan yang sempurna kelak dan memperoleh semua keinginan yang ia mungkin inginkan".
c. Manavadharmasastra. II.11.
"Yo ‘wamanyeta te mûle hetu śastra śrayad dwijah. sa sădhubhir bahiskaryo năstiko vedanindakah".
Terjemahannya:
"Setiap dwijati yang menggantikan dengan lembaga dialektika dan dengan meman-dang rendah kedua sumber hukum (śruti-smerti) harus dijauhkan dari orang-orang bajik sebagai seorang atheis dan yang menentang Veda".
d. Manavadharmasastra. XII. 94.
"Pitridewamanusyānām vedaścaksuh śānatanah, aśakyamcāā prameyamca weda śāstramiti sthitih".
Terjemahannya:
"Veda adalah mata yang abadi dari para leluhur, dewa-dewa dan manusia; peraturan-peraturan dalam Veda sukar dipahami manusia dan itu adalah kenyataan".
e. Manavadharmasastra. XII. 95.
"Ya veda wăhyăh smrtayo yăśca kăsca kudrstayah, sarwastanisphalăh pretya tamo nisthăhităh smrtah".
Terjemahannya:
"Semua tradisi dan sistim kefilsafatan yang tidak bersumber pada Veda tidak akan memberi pahala kelak sesudah mati karena dinyatakan bersumber pada kegelapan".
f. Manavadharmasastra. XII. 96.
"Utpadyante syawante ca ynyato nyani knicit, tänyarwakkalikataya nisphaIinyanrt ni ca",
Terjemahannya :
"Semua ajaran yang timbul yang menyimpang dari Veda segera akan musnah tidak berharga dan palsu karena tak berpahala", (Duwijo dan Darta, 2014:103).
g. Manavadharmasastra. XII. 99.
"Wibharti sarwabhtitni wedaastram santanam, tasmdetat param manye yajjantorasya sdhanam".
Terjemahannya :
"Ajaran Veda menyangga semua mahkluk ciptaan ini, karena itu saya berpendapat, itu harus dijunjung tinggi sebagai jalan menuju kebahagiaan semua insan".
h. Manavadharmasastra. XII. 100.
"Senapatyam ca rajyam ca dandanetri twamewa ca, sarwa lokadhipatyam ca vedaastrawid arhati".
Terjemahannya :
"Panglima Angkatan Bersenjata, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pengadilan dan penguasa atas semua dunia ini hanya layak kalau mengenal ilmu Veda itu.
Masih banyak sloka yang menekankan pentingnya Veda, baik sebagai ilmu maupun sebagai alat di dalam membina masyarakat. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan itu penghayatan Veda bersifat penting karena bermanfaat bu-kan saja kepada diri sendiri tetapi juga kepada yang akan dibinanya. Karena itu Veda bersifat obligator baik untuk dihayati, diamalkan, dan sebagai ilmu.
Dengan mengutip beberapa sloka di atas, maka menghayati Veda, baik Sruti maupun Smerti menjadi sangat penting. Kebajikan dan kebahagiaan adalah karena dharma berfungsi sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi hakikat dan tujuan dari Veda itu.
Sumber hukum menurut kitab Manu Smerti ada 5 yaitu :
- Sruti artinya wahyu langsung yang diterima oleh para Resi.
- Smerti adalah kitab suci yang disusun berdasarkan atas ingatan para Resi.
- Sila adalah tingkah laku yang baik bagi orang yang mendalami Veda.
- Sãdãcãra adalah peraturan adat istiadat setempat.
- Atmanastuti adalah puas atau senang pada diri sendiri.
Resi penerima wahyu berjumlah 7 orang disebut Sapta Resi antara lain:
- Grtsamada,
- Wiswamitra,
- Wamadewa,
- Atri,
- Bharadwaja,
- Wasista,
- Kanwa.
Manfaat/fungsi kitab suci Veda sebagai sumber hukum agama Hindu
Setelah kita membaca masing-masing pengertian dari kelima sumber hukum di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa manfaat/fungsi kitab suci yaitu untuk mengatur dan menuntun umat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan. Dengan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Veda dan dharma niscaya kehidupan ini akan menjadi aman dan damai, (Duwijo dan Darta, 2014:104).
2. Sarasamuscaya
Kitab ini hanya memberi penjelasan singkat mengenai status Veda di mana dalam ps. 37 dan 39 kita jumpai keterangan berikut:
a. Sarasamuccaya. 37.
"Çrutirvedah samakhyate dharmaçastram tu wai smrti, te sarwatheswamimamsye tabhyam dharmo winirbhrtah".
Terjemahannya :
"Ketahuilah olehmu Sruti itu adalah Veda (dan) Smerti itu sesungguhnya adalah dharmacastra: keduanya barus diyakini dan dituruti agar sempurnalah dalam dharma itu".
Yang menarik perhatian dan perlu dicamkan ialah bahwa baik Manavadharma-śāstra maupun Sarasamuccaya menganggap bahwa Sruti dan Smerti itu adalah dua sumber pokok dharma.
b. Sarasamuccaya. 39.
"Itihãsapurãnãbhyãm wedam samupawrmhayet, bibhetyalpaçrutãdvedo mãmayam pracarisyati".
Terjemahannya:
"Hendaknya Veda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari Itihãsa dan Purana karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan (dinyatakan) janganlah mendekati saya".
Penjelasan sloka ini dan ayat terdahulu telah pula diperluas artinya sehingga dengan demikian akan jelas artinya. Yang terpenting dapat kita pelajari dan ketentuan itu ialah penambahan ketentuan ilmu bantu yang dapat dipelajari dan kitab Itihãsa dan Purana. Kitab-kitab Itihãsa ini adalah kitab-kitab Mahabharata dan Ramayana sedangkan Purana adalah merupakan kitab-kitab kuno. Jadi secara ilmu hukum modern kedua jenis buku ini merupakan buku tambahan yang memuat ajaran-ajaran hukum yang bersifat doktrinair, memuat sumber keterangan mengenai Jurisprudensi dalam bidang hukum Hindu, (Duwijo dan Darta, 2014:105).
A. Veda Sruti
Sri Swami Jagadguru Shri Chandrasekharendra Saraswati dari Kanchi Kama Koti Pitam, perguruan parampara Sri Sankaracarya merumuskan bahwa Veda dan Susastra terdiri dari 14 cabang pengetahuan yang disebut Caturdasa Vidyasthana yang terdiri dari:
- Veda (catur = 4 jenis kitab: Reg, Sama,Yayur,Atharwaveda)
- Vedangga (terdiri dari 6 jenis kitab: Siksa, Vyakarana, Nirukta, Chanda, Jyotisa, Kalpa)
- Upanga Veda (terdiri dari 4 jenis kitab: Mimamsa,Nyaya,Purana, dan Dharma-śāstra)
Pustaka Suci Veda/Kitab Suci Veda yang disusun oleh murid Rsi Wiyasa ada empat (4) yang disebut Catur Veda yang disebutkan dalam kitab Manavadharmaśāstra Bab III Pasal 1 dan Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan (I Made Titib) antara lain adalah seperti berikut.
- Kitab Reg Veda : ditulis oleh Resi Pulaha/Paila.
- Kitab Sama Veda : ditulis oleh Resi Jaimini.
- Kitab Yayur Veda : ditulis oleh Resi Waisampayana.
- Kitab Atharwa Veda : ditulis oleh Resi Sumantu.
Isi Kitab Veda Sruti dan Veda Smerti, menurut Beghawan Manu Veda Sruti adalah Veda yang sebenarnya atau yang asli. Menurut jenis dan sifatnya Veda Sruti dapat digolongkan jadi tiga yaitu:
- Bagian Mantram.
- Bagian Brahmana (Karma Kanda).
- Bagaian Aranyaka Kanda/Upanisad (Jnana Kanda).
a. Bagian Mantram terdiri dari:
- Regveda/ Rig Veda Samhita berasal dari akar kata rcas yang artinya Memuja.
- Samaveda Samhita berasal dari akar kata Ṥaman yang berarti lagu.
- Yayurveda Samhita berasal dari akar kata yajus yang berarti pengorbanan atau yadnya.
- Atharwaveda Samhita berasal dari kata Atharwan yang artinya Ilmu Magik, (Duwijo dan Darta, 2014:106).
b. Bagian Brahmana (Karma Kanda)
Kitab ini merupakan bagian kedua dari kitab Veda Sruti, kitab ini berisikan him-punan doa untuk keperluan Upacara Yadña.
c. Bagian Aranyaka Kanda/Upanisad (Jnana Kanda)
Kitab ini sering pula disebut kitab Vedanta (Veda = kitab suci, anta = akhir) yang artinya Veda terakhir.
B. Veda Smerti
Kitab Veda Smerti secara garis besar dapat dibedakan jadi 3 yaitu:
- Wedangga berisi petunjuk-petunjuk tertentu untuk mendalami Veda.
- Upaweda yaitu buku-buku yang menunjang pemahaman Veda.
- Nibandha memuat banyak aturan yang mencakup sistem atau cara pemujaan terhadap Tuhan, filsafat agama dan tuntunan tentang penggunaan mantra.
1. Yang termasuk Kitab Vedangga antara lain adalah:
a. Siksa yaitu ilmu phonetik (bunyi) Veda.
b. Vyakarana yaitu ilmu tata bahasa.
c. Nirukta yaitu ilmu tentang etimologi (arti kata).
d. Chanda yaitu ilmu tentang irama Veda.
e. Jyotisa yaitu ilmu tentang Astronomi, Astrologi (ilmu perbintangan).
f. Kalpa yaitu ilmu tentang upacara berkorban.
2. Yang termasuk kitab Upaveda antara lain adalah:
a. Ayurveda, berisi ilmu pengobatan.
b. Dhanurveda, berisi ilmu perang.
c. Gandharwaveda, berisi pengetahuan untuk melagukan mantram Samaveda.
d. Atharwaveda, berisi tentang ilmu pemerintahan, ekonomi, pertanian, ilmu sosial dan sebagainya.
e. Itihasa, berisi cerita Epas yaitu: Mahabharata dan Ramayana.
f. Purana, isinya menceritakan Dewa-dewa, Raja-raja, dan Rsi-rsi jaman kuno, (Duwijo dan Darta, 2014:107).
3. Yang termasuk kitab Nibandha adalah:
a. Sarasamuscaya oleh Rsi Vararuci.
b. Purva Mimamsa
c. Bhasya
d. Brhastika
e. Tantra/Agama
f. Vahya
g. Uttaramimamsa
h. Wangsa
i. Puja Mantra
Contoh Kitab Veda, Bhagavaddita, Reg Veda, Manavadharmaśāstra, (Duwijo dan Darta, 2014:108).
Rangkuman
Veda adalah kitab suci agama Hindu. Sebagai kitab suci agama Hindu, maka ajaran Veda diyakini dan dipedomani oleh umat Hindu sebagai satu-satunya sumber bimbingan dan informasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari ataupun untuk waktu-waktu tertentu. Empat Veda atau Catur Veda yang disebutkan dalam kitab Manavadharmaśāstra Bab III Pasal 1 antara lain adalah:
- Kitab Regveda, isinya membahas tentang bentuk pujaan.
- Kitab Yayurveda, isinya tentang cara-cara melakukan pemujaan.
- Kitab Samaveda, isinya tentang lagu-lagu pujaan.
- Kitab Atharwaveda, isinya tentang Ilmu hitam.
Caturdasa Vidyasthana yaitu 14 kitab suci yang digabungkan menjadi satu, yang terdiri atas:
- Veda yaitu; Reg, Sama,Yayur dan Atharwa Veda.
- Vedangga yaitu: Siksa, Vyakarana, Nirukta,Candha, Jyotisa dan Kalpa
- Upanga Veda yaitu: Mimamsa, Nyaya, Purana, dan Dharmaśāstra, (Duwijo dan Darta, 2014:109).
Referensi
Duwijo dan Darta, I Ketut. 2014. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kelas V. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan. Balitbang Kemdikbud
0 Response to "Veda sebagai Sumber Hukum Hindu"
Post a Comment