Pelaksanaan Penyiaran Hindu

MUTIARAHINDU -- Keberhasilan suatu kegiatan tentunya tak lepas dari beberapa peran masyarakat, organisasi dan kepermerintahan. Sama halnya dalam proses pelaksanaan penyiaran. Adapun pelaksana penyiaran agama Hindu adalah sebagai berikut:

A. Koordinator Siaran Hindu

Kordinator siaran adalah organisasi atau badan yang mengkoordinir langsung pelaksanaan penyiaran Hindu yang akan diatur tersendiri dan lebih terinci dalam , peraturan tersendiri. Adapun anggota organisasi tersebut terdiri dari :

Pelaksanaan Penyiaran Hindu
Foto: Mutiarahindu.com
Dari unsur pemerintah adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dalam hal ini Direktorat Urusan Agama Hindu yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama pada bagian keempat pasal 544 menyebutkan Direktorat Urusan Agama Hindu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan di bidang urusan Agama Hindu berdasarkan kebijakan teknis Direktur Jenderal Bimas Hindu. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 544, Direktorat Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang urusan Agama Hindu;
  2. Merumuskan standarisasi nasional pembinaan di bidang penyelenggaraan urusan agama Hindu;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang urusan agama Hindu;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi dibidang urusan Agama Hindu; 
  5. Pelaksanaan urusan Tata Usaha;

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Direktorat Urusan Agama Hindu memiliki struktur jabatan sebagai berikut :
  1. Sub Direktorat Lembaga Keagamaan;
  2. Sub Direktorat Penyuluhan dan Tenaga Teknis Keagamaan
  3. Sub Direktorat Sarana dan Upacara 
  4. Subbagian Tata Usaha Direktorat

Dalam menyelenggarakan penyiaran agama Hindu merupakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Urusan Agama Hindu yang dilaksanakan langsung oleh Subdit Penyuluhan dan Tenaga teknis keagamaan Hindu berdasarkan sasaran program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Direktur antara lain ;
  1. Pengumpulan, pengolahan dan“ analisis data di bidang penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan;
  2. Pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang penyuluhan;
  3. Pelaksanaan bimbingan dan pelayanan di bidang penyiapan tenaga teknis keagamaan di bidang penyuluhan.
Dalam menyelenggarakan siaran lokal (daerah) dikoordinir oleh Kanwil Departemen Agama Provinsi setempat  melalui Pembimas Hndu/ Kabid Hindu dan lembaga yang terkait.

Lembaga Keagamaan Lembaga Keagamaan Hindu dalam hal ini Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat telah membentuk Badan PenyiaranHindu yang disingkat BPH, dengan Surat Keputusan Pengurus Harian PHDI Pusat Nomor : 60/ Kep/ Parisada-P/ V/ 2005, tanggal 23 Mei 2005. BPH‘ dibentuk dengan tujuan mengintensifkan pelaksanaan penerangan agama dan meningkatkan kualitas penyiaran agama Hindu melalui berbagai media komunikasi baik elektronik maupun media cetak.

Badan Penyiaran Hindu memiliki tugas sebagai berikut : 
  1. Menetapkan sasaran dan tujuan pelaksanaan tugas-tugas "siaran agama Hindu di media setiap Tahun;
  2. Menyusun rencana kegiatan siaran di media elektronik maupun cetak;
  3. Menyusun pedoman siaran ;
  4. Menjadwalkanlprogram siaran diberbagai media; 
  5. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyiaran agama Hindu di berbagai media;
  6. Menjalin hubungan kerjasama secara terpadu dengan lembagalembaga yang terkait dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu siaran;
  7. Meningkatkan ketrampilan teknis para pengisi siaran,
  8. Menghimpun, menanggapi dan mencari pemecahan berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat berkaitan dengan penyiaran Hindu.

Dalam menyelenggarakan penyiaran agama Hindu lokal (Daerah) dilaksanakan oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan. Dalam menyelenggarakan penyiaran Hindu baik tingkat nasional maupun regional unsur pemerintah dengan lembaga keagamaan diharapkan terjalin kerjasama yang baik dan terpadu sehingga dapat meningkatkan mutu siaran di media televisi maupun radio.

B. Pengisi Siaran

Pengisi siaran adalah mereka yang terlibat langsung baik perorangan maupun komunitas masyarakat Hindu, unsur pemerintah, badan atau lembaga dalam mengisi siaran agama Hindu melalui televisi dan radio yang telah mendapat persetujuan dari koordinator siaran. Adapun pengisi siaran dimaksud terdiri dari :

1. Organisasi Kemasyarakatan
  • Paguyuban/ banjar b. Pesantian pesantian
  • Suka Duka Hindu Dharma (1. Forum Cendekiawan
  • Sanggar sanggar
  • Otorita Pura

2. Organisasi/ Lembaga Keagamaan
  • Wanita Hindu Dharma 
  • Pemuda Hindu
  • Sanggraha Pinandita
  • Lembaga Pembinaan Dharma Gita 
  • Lembaga Agama Hindu
  • Pasraman-pasraman Hindu

3. Pemerintah
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu atau lembaga dibawahnya. 
  • Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Hindu .

C. Perilaku Penyiaran Hindu.

Perilaku penyiaran Hindu hendaknya berdasarkan dan bersumber pada :
  1. Nilai-nilai agama Hindu, moral dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran Hindu.

Perilaku penyiaran Hindu menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
  1. Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
  2. Rasa hormat terhadap hal pribadi; 
  3. Kesopanan dan kesusilaan;
  4. Perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan; 
  5. Ketepatan. dan kenetralan siaran;

D. Arsip Siaran

Arsip siaran adalah bahan siaran termasuk rekaman audio, rekaman video, foto dan dokumen/ naskah yang telah disiarkan melalui program penyiaran Hindu, baik melalui media televisi dan radio. Untuk itu wajib disimpan minimal dalam jangka waktu satu tahun. Bahan Siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundangundangan'yang berlaku.

0 Response to "Pelaksanaan Penyiaran Hindu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel