Kode Etik Penyiaran Hindu


MUTIARAHINDU -- Kode etik penyiaran Hindu merupakan upaya dari pengisi siaran mimbar agama Hindu untuk menetapkan batasan-batasan etika yang harus dipenuhi oleh mereka sendiri dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Kode etik juga mengatur batasan-batasan etika dan moral menurut nilai-nilai agama Hindu, tata moral, kepribadian dan budaya daerah maupun budaya nasional.


Kode Etik Penyiaran Hindu
Kode Etik Penyiaran Hindu
Kode etik penyiaran Hindu ini perlu diterapkan dalam pengambilan kebijakan dan praktek bagi pelaksana siaran dan semua bentuk siaran-siaran agama Hindu baik melalui media televisi maupun radio.

Kode etik penyiaran Hindu meliputi beberapa hal antara lain :
  1. Menjamin/ memastikan penyajian materi bersumber dari jaran Weda dan tidak memberikan opini pribadi kedalam penyajian tersebut.
  2. Mengutamakan peningkatan pemahaman, penghayatan, pengamalan nilai agama Hindu, pendidikan budi pekerti dan kebudayaan Hindu yang berkembang pada masyarakat.
  3. Memperbaiki dan mingkatkan normanorma (adatistiadat) yang berlaku dan kesopanan (etika) dalam semua bentuk acara siaran Hindu.
  4. Menghindari tayangan yang bisa merusak moralitas anak-anak dan generasi muda.
  5. Meningkatkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan penuh kedamaian.
  6. Menghindari isu-isu kontroversial di masyarakat dengan sikap tidak memihak dan menyalahkan salah satu kelompok yang berkembang dalam masyarakat. 
  7. Menghargai martabat dan hak asasi manusia.
  8. Tidak menyinggung suku, agama dan ras (SARA) yang sensitif.

B. Peran Serta Masyarakat

Peran serta masyarakat/ pemirsa dalam penyelengaraan penyiaran Hindu dimaksudkan adalah lebih memberdayakan masyarakat/ pemirsa untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran Hindu melalui televisi dan radio. Untuk itu diharapkan masyarakat] pemirsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat Hindu pada khususnya untuk :
  1. Menggunakan hak dan kewajiban serta tanggungj awabnya dalam berperan serta mengembangkan mutu penyiaran Hindu baik berskala nasional maupun regional.
  2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, cendikiawan Hindu diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam penyiaran Hindu;
  3. Memantau pelaksanaan penyiaran agama Hindu baik melalui televisi dan radio yang disiarkan secara berskala;
  4. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksana siaran dan isi siaran agama Hindu yang menyimpang dari ajaran Weda.

Kesimpulan

Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi cenderung mendorong masyarakat untuk mengetahui informasi dan memperoleh informasi secara cepat dan akurat termasuk ajarau-ajaran yang menyangkut agama Hindu. Dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan ajaran agama Hindu, maka media penyiaran seperti televisi dan radio menjadi sangat penting karena dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat baik di kota maupun di pelosok desa.  

Untuk memberikan keseimbangan dan informasi keagamaan. yang sehat dan bertanggung jawab diperlukan pedoman penyiaran Hindu yang merupakan acuan dalam memberikan penyiaran Hindu baik yang menyangkut isi dan teknik. Pedoman penyiaran Hindu ini berisikan tentang aspek penyiaran Hindu yang meliputi asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran Hindu, aspek pelaksanaan penyiaran Hindu yang meliputi: koordinator siaran, pengisi acara, perilaku penyiaran Hindu dan menyangkut arsip siaran, kode etik penyiaran Hindu meliputi : kode etik penyiaran Hindu dan peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan penyiaran Hindu.

Untuk meningkatkan mutu penyiaran Hindu melalui media televisi maupun radio maka semua komponen masyarakat Hindu diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan penyiaran Hindu. Adanya kesadaran masyarakat seperti ini menjadi landasan kuat akan terciptanya dialog yang benar-benar tumbuh dari kepentingan masyarakat Hindu sendiri yang pada gilirannya memberikan peluang untuk bersikap saling terbuka, jujur dan mau memahami serta menghargai perbedaan yang ada baik dikalangan intern umat Hindu maupun antara umat Hindu dengan umat beragama lain serta umat Hindu dengan pemerintah. Oleh sebab itu Pedoman Penyiaran Agama Hindu ini diharapkan dapat dijadikan acuan oleh pelaksanaan siaran Hindu dan masyarakat sebagai kontrol sosial dalam rangka meningkatkan mutu penyiaran Hindu melalui televisi maupun radio.


Referesnsi

Ishadisk, Drs. M. Sc (1999) Dunia Penyiaran Prospek Dan Tantangannya, PT. Gmamedia, Jakarta

Lodera, I Wayan. Drs. M.Hum, Teknik Penyuluhan, Majalah Warta Hindu Dharma, Denpasar.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran Dan Kode Etij Jurnalistik, Sinar Gramedua Jakarta Tahun 2006.
Triguna, Yudha. Dkk. 2009. Pedoman Penyiaran Agama Hindu. Jakarta : Dierektor Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Departemen Agama.



0 Response to "Kode Etik Penyiaran Hindu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel