Pengertian, Syarat, Tugas, Kewajiban dan Pengelompokan Orang Suci Dalam Ajaran Hindu
Monday, December 2, 2019
Add Comment
MUTIARAHINDU.COM -- Orang suci terdiri dari kata orang dan suci, orang berarti manusia, dan suci berarti kemurnian dan kebersihan lahir batin. Jadi, orang suci ialah manusia yang memiliki kekuatan mata batin dan dapat memancarkan kewibawaan rohani serta peka akan getaran-getaran spiritual, welas asih, dan memiliki kemurnian batin dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama.
Orang suci adalah orang yang dipandang mampu atau paham tentang agama Hindu. Ajaran agama Hindu memiliki banyak sebutan bagi orang suci, seperti Sulinggih, Maharsi, Bhagavan, dan sebutan gelar orang suci lainnya. Sulinggih berasal dari kata Su dan Linggih. Su artinya utama atau mulia dan Linggih artinya kedudukan atau tempat utama. Jadi, Sulinggih adalah orang yang diberikan kedudukan utama dan mulia karena kesucian diri dan perilaku luhurnya, serta mampu membimbing umat mendekatkan diri ke hadapan Sang Hyang Widhi. Sebelum diberi gelar sebagai orang suci, Sulinggih, Maharsi, Bhagavan, dan sebutan lainnya, harus disucikan secara rohani dan jasmani. Salah satu bentuk penyuciannya melalui upacara Madiksa. Upacara Madiksa berfungsi untuk membersihkan seseorang secara lahir batin, (Duwijo dan Susila, 2014: 12).
B. Pengelompokan Jenis-jenis Orang Suci
Orang suci dalam Agama Hindu digolongkan menjadi dua kelompok besar, yaitu Golongan Eka Jati dan Golongan Dwi Jati.
1. Golongan Eka Jati
Golongan Eka Jati adalah orangsuci yang melakukan pembersihan diri tahap awal yang disebut Mawinten. Setelah melewati tahap mawinten, Golongan Eka Jati dapat memimpin upacara keagamaan yang bersifat TriYadnya. Orang suci yang termasuk kelompok Eka Jati, yaitu pemangku (pinandita), balian, dalang, dukun, wasi, dan sebagainya.
2. Golongan Dwi Jati
Golongan Dwi Jati adalah orang suci yang melakukan penyucian diri tahap lanjut atau madiksa. Orang yang telah melaksanakan proses madiksa disebut orang yang lahir dua kali. Kelahiran yang pertama dari kandungan ibu, sedangkan kelahiran kedua dari kaki seorang guru rohani (Dang Acarya) atau Nabe. Setelah melakukan proses madiksa, orang suci tersebut diberi gelar Sulinggih atau Pandita. Kata Pandita berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Pandit yang artinya terpelajar, pintar, dan bijaksana. Orang suci yang tergolong Dwi Jati adalah orang yang bijaksana. Orang suci yang termasuk kelompok ini, antara lain Pandita, Pedanda, Bujangga, Maharsi, Bhagavan, Empu, Dukuh, dan sebagainya, (Duwijo dan Susila, 2014: 13).
C. Syarat-Syarat Orang Suci
Setiap umat Hindu memiliki hak yang sama untuk menjadi seorangsulinggih,seseorang dapat diangkat menjadi seorang sulinggih apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Laki-laki yang sudah menikah atau tidak menikah seumur hidupnya (sukla brahmacari).
- Wanita yang sudah menikah atau tidak menikah seumur hidupnya (sukla brahmacari).
- Pasangan suami istri yang sah.
- Usia minimal 40 tahun.
- Paham bahasa Kawi, Sansekerta, Indonesia, menguasai secara mendalam isi dari kitab suci Veda, dan memiliki pengetahuan umum yang luas.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berbudi pekerti yang luhur.
- Tidak tersangkut pidana.
- Mendapat persetujuan dari gurunya (Nabe).
- Tidak terikat dengan pekerjaan di luar kegiatan keagamaan, (Duwijo dan Susila, 2014: 14).
D. Tugas dan Kewajiban Orang Suci
Sebagai orang suci tentu memiliki kewajiban dan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini tugas dan kewajiban dari orang suci.
- Melaksanakan Sūrya Sewana setiap pagi.
- Memimpin persembahyangan umat.
- Memimpin pelaksanaan upacara Yadnya sesuai kitab suci Veda.
- Melaksanakan Tirta Yatra.
- Aktif dalam kegiatan untuk meningkatkan kesucian diri.
- Mampu memberikan ajaran dharma pada umatnya, (Duwijo dan Susila, 2014: 16).
Referensi:
Duwijo dan Susila, Komang. 2014. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. - Edisi Revisi. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
0 Response to "Pengertian, Syarat, Tugas, Kewajiban dan Pengelompokan Orang Suci Dalam Ajaran Hindu"
Post a Comment