Cara Pelestarian Peninggalan Budaya Agama Hindu di Indonesia

MUTIARAHINDU -- Kata ‘pelestarian’ berasal dari kata ‘lestari’ berarti tetap seperti keadaan semula; tidak berubah; bertahan; kekal (Kamus Besar  Bahasa Indonesia, Tim: 2001). Melestarikan adalah menjadikan (membiarkan) tetap tidak berubah; membiarkan tetap seperti keadaan semula; mempertahankan kelangsungannya. Pelestari adalah orang yang menjaga sesuatu (hewan, hutan, lingkungan, warisan, budaya) dan sebagainya agar tetap lestari. Pelestarian adalah proses, cara, perbuatan melestarikan; perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan; pengawetan;  konservasi   sumber-sumber alam; pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pembuatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015:150).

Cara Pelestarian Peninggalan Budaya Agama Hindu di Indonesia
Peninggalan Leleluhur di Candi Cetho
Photo; pitutur_leluhur
Pelestarian peninggalan budaya Agama Hindu berarti proses, cara, perbuatan melestarikan; perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan; pengawetan; konservasi peninggalan budaya Agama Hindu; pengelolaan peninggalan budaya Agama Hindu yang menjamin pembuatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Menjadi kewajiban umat sedharma pada kususnya (Indonesia) dan umat sejagat raya ini pada umumnya, untuk mewujudkan pelestarian peninggalan budaya Agama Hindu yang diwariskan oleh putra-putri anak bangsa ini dari masa lampau. Pemikiran, pernyataan, sifat dan sikap anak-anak bangsa yang demikian adalah wujud dari putra-putri yang berhati mulia. Kita semua patut bersyukur kehadapan- Nya, karena berkesempatan dianugrahkan anak-anak bangsa menjadi pelestari dari budaya Agama Hindu.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita ini memiliki banyak dan beraneka corak, ragam dan sifat benda-benda peninggalan sejarah. Benda- benda itu merupakan warisan masa lampau yang sangat berharga dari leluhur anak bangsa ini. Benda-benda itu menjadi milik negara, menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Benda-benda peninggalan sejarah yang patut menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia, seperti; Yupa, Prasasti, Karya sastra dan seni, Candi (Prambanan, Borobudur, Penataran), Pura (Besakih), dan yang lainnya. Sepertinya tak terbayangkan oleh kita, sejak abad ke 4 sampai dengan abad ke 9 bangsa kita sudah mampu membuat bangunan semegah, indah dan suci seperti itu. Tidak ada kata yang dapat menggantikan kemegahan, keindahan, dan kesuciannya. Sudah sepatutnya kita bersikap hormat dan menghargai benda-benda peninggalan sejarah dan budaya agama kita.

Apa saja bentuk upaya dan pelestarian sejarah budaya Agama Hindu yang sudah dan akan kita lakukan?

Permasalahan di atas menunjukkan bahwa masih terlalu banyak peninggalan sejarah dan budaya Hindu yang belum kita upayakan pelestariannya. Benda- benda purbakala tersebut tidak semestinya kita abaikan apalagi hanya untuk diperjual-belikan guna mencari keuntungan pribadi. Sebagai anak bangsa yang berbudaya sudah seharusnya kita melestarikan, merawat, menjaga, mengunjungi, menghormati dan menyucikan peninggalan leluhur kita itu benda - benda peninggalan sejarah patut dihargai (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015:151).

Bagaimana Caranya?

1. Merawat dan menjaga pelestarian peninggalan Agama Hindu di Indonesia

Banyak benda peninggalan dan warisan sejarah budaya Agama Hindu di Indonesia yang sudah berusia ratusan atau bahkan ribuan tahun. Tak heran benda-benda tersebut banyak pula yang sudah rapuh dan rusak. Bila tidak dirawat dengan baik bisa rusak hancur dan menghilang. Merawat benda-benda peninggalan dan warisan budaya Agama Hindu di Indonesia merupakan tugas kita semua. Tapi penanggung-jawab utamanya adalah negara (pemerintah yang sedang berkuasa). Cara menjaga dan merawat antara lain sebagai berikut;

  1. Membangun museum-museum untuk penyimpanan benda-benda dan warisan sejarah budaya Agama Hindu di Indonesia.
  2. Menjadikannya cagar budaya sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan, benda-benda budaya bernafaskan ajaran Agama Hindu.
  3. Menjaga dan merawat wilayah atau daerah-daerah cagar budaya benda-benda yang bernafaskan agama Hindu dengan sebaik mungkin. Di daerah cagar budaya biasanya terdapat banyak benda-benda peninggalan berbudaya Agama Hindu.
  4. Turut menjaga agar benda-benda peninggalan budaya Agama Hindu tidak dirusak atau dirusak oleh barisan orang yang tidak bertanggung- jawab. Benda-benda peninggalan sejarah harus diamankan dari tangan- tangan jahil.
2. Mengunjungi tempat-tempat pelestarian peninggalan warisan benda- benda sejarah budaya Agama Hindu di Indonesia

Sudah atau belum pernahkah di antara kita mengunjungi tempat-tempat pelestarian peninggalan warisan benda-benda sejarah dan budaya agama Hindu di Indonesia? Kalau memang sudah, lanjutkanlah upaya dan usaha mulia yang sudah dilaksanakan itu untuk diri pribadinya dan juga untuk generasi selanjutnya. Bila sekiranya belum, cobalah melakukannya. Amatilah dengan baik, benda-benda apa saja yang terdapat di sana. Sebab mengunjungi tempat-tempat pelestarian peninggalan warisan benda-benda sejarah dan budaya Agama Hindu termasuk salah satu cara mewujudkan rasa bhakti, hormat, rasa memiliki, dan menghargai-nya. Diatara kita bisa mengunjungi tempat pelestarian peninggalan warisan benda-benda sejarah dan budaya Agama Hindu setempat lainnya, seperti;

a. Candi;
b. Makam pahlawan/kuburan nenek-moyang;
c. Monumen, dan yang lainnya (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015:152).

3. Bersembahyang di tempat-tempat suci “Pura” sebagai tempat suci peninggalan sejarah dan budaya Agama Hindu dari nenek-moyang bangsa Indonesia

Tempat suci umat sedharma ‘Hindu’ disebut dengan nama “Pura”. Kata Pura dalam Kamus besar bahasa Indonesia berarti; kota; istna; negeri (spt.Indrapura); tempat beribadat (bersembahyang) umat Hindu Dharma. Sudahkah di antara kita umat sedharma memungsikan ‘Pura’ sebagai tempat bersembahyang setiap saat atau 3 (tiga) kali dalam sehari. Umat Hindu memiliki banyak “ribuan” tempat suci yang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk menghubungkan diri (jasmani dan rohani) kehadapat Ida Sang Hyang Widhi/Tuhan Yang Maha Esa, kapan dan dimana saja sedang berada sesuai dengan tata-tertib bersembahyang. Terbiasa atau belum biasakah diantara kita bersembahyang di tempat-tempat suci (Pura) sebagai peninggalan warisan sejarah dan budaya Agama Hindu Indonesia untuk mengadakan kontak dengan-Nya?

Bilamana sudah, lanjutkanlah upaya dan usaha mulia nan suci itu untuk pribadi pribadi, teman sejawat dan juga untuk generasi selanjutnya. Bila sekiranya belum, mulailah untuk melakukannya! Tidak ada peraturan prasasti yang melarang mu untuk memulai, berusaha dan berupaya berhubungan dengan Sang Pencipta beserta dengan prabhawanya yang patut kita muliakan dan sucikan dalam kesempatan hidup ini dimanapun kita sedang berada. Amatilah dengan baik tempat-tempat suci untuk memuja siapa saja yang terdapat di sekitarnya. Sebab datang mengadap (tangkil) ke tempat-tempat suci yang ada di lingkungan sekitar kita, yang tetap terjaga sampai saat ini kelestarian dan kesuciannya, sebagai peninggalan warisan sarana bersejarah dan berbudaya dalam Agama Hindu adalah termasuk salah satu cara untuk mewujudkan rasa bhakti, hormat, rasa memiliki, dan menyucikan-nya. Diataranya, kita wajib bersembahyang di tempat-tempat suci, seperti;

  1. Merajan/sanggah;
  2. Pura Kawitan;
  3. Pura Paibon;
  4. Pura Dadiya/Panti;
  5. Pura Kahyangan Tiga;
  6. Pura Padarman;
  7. Pura Dhang Kahyangan;
  8. Pura Kahyangan Jagat; dan yang lain-lainnya (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015:153).

4. Melarang atau tidak memberikan izin kepada orang-orang/individu/ kelompok yang hanya memiliki kepentingan sesaat atau tidak bertanggung-jawab untuk mengelola tempat-tempat pelestarian sejarah dan budaya peninggalan Agama Hindu di Indonesia.

Karena tidak tertutup kemungkinan di antara mereka dapat menyalah-gunakan pemanfaatannya, seperti menghalalkan segala cara, menafikan sejarah dan budaya bangsanya. Bila kondisi seperti ini dibiarkan terjadi secara berkesinambungan maka degradasi moral tentu dapat terjadi, dan akhirnya bangsa ini tinggal menunggu kehancuran (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015:154).

Renungan Ågveda X. 121.2
“Ya àtmadàbaladà yasya visva upàsate praúiûaý yasya devàh, yasyacchàyà’måtaý yasya måtyuh kasmai devàya haviûà vidhema.

Terjemahan:

‘Ia yang menganugerahkan kekuatan jasmani dan kemuliaan rohani, yang hukum-Nya dipatuhi oleh semua objek yang bercahaya dan yang memberikan penerangan kepada umat manusia, yang rahmat-Nya bersifat abadi, yang mengatasi kematian, kepadanya, sumber kebahagiaan yang suci, kami persembahkan doa kebaktian kami dengan ketulusan hati’.

Referensi

Ngurah Dwaja, I Gusti dan Mudana, I Nengah. 2015. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas XII. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Sumber: Buku Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti kelas XII
Kontributor Naskah : I Gusti Ngurah Dwaja dan I Nengah Mudana
Penelaah : I Made Suparta, I Made Sutresna, dan I Wayan Budi Utama Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Cetakan Ke-1, 2015

0 Response to "Cara Pelestarian Peninggalan Budaya Agama Hindu di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel