Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dalam Melaksanakan Tri Rna

MUTIARAHINDU.COM -- Umat Hindu memiliki pemahaman hidup yang harmonis dalam upaya mewujudkan keseimbangan, pemahaman hidup yang “saling”: saling memberi, saling mengisi, dan “saling-saling” yang lain dalam arti berbalas. Dan bahkan kata saling juga dimaknai sebagai sesuatu yang sejajar, sejalan dengan aktualisasi konsep “hak dan kewajiban”.
Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dalam Melaksanakan Tri Rna
Pura Natar Jeneng Tabanan
Kita umat manusia adalah hasil ciptaan-Nya, Beliau telah menciptakan alam beserta segenap isinya termasuk kita umat manusia, maka tentu amat wajar kalau kita umat manusia, khususnya umat Hindu, merasa wajib melakukan sesuatu atas jasa-Nya yang telah menciptakan alam beserta segenap isinya. Apa yang dapat dilakukan oleh umat? Seribu macam bisa diperbuat sesuai dengan kedalaman rasa keagamaan mereka. Sementara itu, sejarah telah pula mencatat, bahwa para bijaksana (para Maha Rsi) telah dengan tekun dan tak kenal lelah, selalu dan selalu memberikan pencerahan tentang kehidupan beragama kepada umatnya.

Dengan pencerahan ini, kesadaran dan rasa syukur pun semakin berkembang, dan pemahamannya memastikan, bahwa mereka mesti berbuat sesuatu untuk jasa para bijaksana tersebut. Pada sisi lain umat pun menyadari, bahwa jasa-jasa para leluhur kita tidak dapat dinomorduakan. Para leluhur kita telah melakukan apa saja demi keberlangsungan hidup para sentana (keturunan) mereka. Sebagai generasi yang merupakan keturunan (sentana) beliau, tentu tahu mesti berbuat apa, (Sumarni dan Raharjo, 2015:8).

Oleh karena itu, setiap anak berhak mendapatkan pemeliharaan dan kasih sayang dari orang tua, demikian pula setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak untuk masa depannya. Antara hak dan kewajiban harus seimbang. Sebagai anak kita mendapatkan hak, tentu saja harus diimbangi dengan melaksanakan kewajiban, (Sumarni dan Raharjo, 2015:9).


Referensi:

Sumarni, Ni Wayan dan Raharjo, Sukirno Hadi. 2015. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti                     Kelas VI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

0 Response to "Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dalam Melaksanakan Tri Rna"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel