Glosarium Materi Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas XII

Glosarium Materi Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas XII
  1. Atman: percikan terkecil dari Brahman, yang menyebabkan makhluk tercipta.
  2. Asana: sikap duduk yang menyenangkan, teratur dan disiplin (silasana, padmasana, bajrasana, dan sukhasana).
  3. Àrjawa: tulus hati, berterus terang
  4. Adi Moksa: apabila seorang sudah mencapai kebebasan rohani dengan tidak meninggalkan mayat tetapi meninggalkan bekas-bekas misalnya abu, dan/atau tulang.
  5. Ànåûangsya: tidak mementingkan diri sendiri saja
  6. Apastamba: penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalah-gunaan hak milik.
  7. Ahimsa: berbuat bahagianya makhluk sesama ciptaan-Nya
  8. Aswamiwikrya: tentang penjualan barang tidak bertuan.
  9. Brahman: penyebab semuanya ini ada, terpelihara, dan akhirnya meniada.
  10. Bhakti  Marga/Yoga:  proses  atau cara mempersatukan atman dengan Brahman, berlandaskan rasa dan dasar cinta kasih yang mendalam kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
  11. Baudhayana: penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain.
  12. Catur Marga: Empat macam jalan atau cara untuk mewujudkan hidup sejahtera dan bahagia
  13. Dama: sabar serta dapat menasihati diri sendiri
  14. Dharana: usaha-usaha untuk menyatukan pikiran dengan sasaran yang diinginkan.
  15. Dhyna: pemusatan pikiran yang tenang, tidak tergoyahkan kepada suatu objek. Dhyana dapat dilakukan terhadap Ista Devata.
  16. Dattasyanapakarma: ketentuan mengenai hibah dan pemberian.
  17. Dandaparusya: penyerangan dan kekerasan.
  18. Dyutasamahwya: hukum perjudian dan pertaruhan.
  19. Gautama: penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma.
  20. Hukum Hindu: sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata negara).
  21. Hukum: peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang ditetapkan oleh penguasa, pemerintah maupun berlakunya itu secara alamiah, yang kalau perlu dipaksakan agar peraturan tersebut dipatuhi sebagaimana yang ditetapkan.
  22. Jiwamukti: tingkatan moksa atau kebahagiaan/kebebasan yang dapat dicapai oleh seseorang semasa hidupnya, di mana atmanya tidak lagi terpengaruh oleh gejolak indria dan maya.
  23. Jnana Yoga: mempersatukan jiwatman dengan paramatman yang dicapai dengan jalan mempelajari ilmu pengetahuan dan filsafat pembebasan diri dari ikatan-ikatan keduniawian.
  24. Karma Marga/Yoga: jalan atau usaha untuk mencapai kesempurnaan atau moksa dengan perbuatan, bekerja tanpa terikat oleh hasil atau kebajikan tanpa pamrih.
  25. Kûma: tahan akan panas dan dingin
  26. Krayawikrayanusaya: pelaksanaan jual beli.
  27. Madhurya: manis pandangan (muka manis) dan manis perkataan
  28. Mardawa: kelembutan hati
  29. Manusmrti: kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis.
  30. Nirguna Brahman: alamnya brahman yang sangat gaib dan berada di luar batas pikiran manusia.
  31. Nyama: bentuk pengendalian  diri yang lebih bersifat rohani, misalnya Sauca (tetap suci lahir batin), Santosa (selalu puas dengan apa yang datang), Swadhyaya (mempelajari kitab-kitab keagamaan) dan Iswara pranidhana (selalu bhakti kepada Tuhan).
  32. Niksepa: hukum mengenai deposito dan perjanjian.
  33. Purnamukti: tingkat kebebasan yang paling sempurna. Pada tingkatan ini posisi atma seseorang keberadaannya telah menyatu dengan Brahman.
  34. Pranayama: mengatur pernafasan sehingga menjadi sempurna melalui tiga jalan yaitu puraka (menarik nafas), kumbhaka (menahan nafas) dan recaka (mengeluarkan nafas).
  35. Prasada: kejernihan hati
  36. Pratyahara: mengontrol dan mengendalikan indria dari ikatan objeknya, sehingga orang dapat melihat hal-hal suci.
  37. Prtti: sangat welas asih
  38. Parama Moksa: orang yang bersangkutan telah mencapai kebebasan rohani dengan tidak meninggalkan badan kasar (jasad) serta tidak membekas.
  39. Raja Marga/Yoga: suatu jalan mistik (rohani) untuk mencapai kelepasan atau moksa.
  40. Rinadana: ketentuan tentang tidak membayar hutang.
  41. Samipya: suatu kebebasan yang dapat dicapai oleh seseorang semasa hidupnya di dunia ini.
  42. Sarupya (Sadharmya): suatu kebebasan yang didapat oleh seseorang di dunia ini, karena kelahirannya, di mana kedudukan Atman merupakan pancaran dari ke-Maha Kuasaan Tuhan.
  43. Salokya: suatu kebebasan yang dapat dicapai oleh Atman, di mana Atman itu sendiri telah berada dalam posisi dan kesadaran yang sama dengan Tuhan.
  44. Sayujya: suatu tingkat kebebasan yang tertinggi di mana Atman telah dapat bersatu dengan Tuhan Yang Esa.
  45. Samaddhi: penyatuan atman (sang diri sejati dengan Brahman). Bila seseorang melakukan latihan yoga dengan teratur dan sungguh-sungguh ia akan dapat menerima getaran-getaran suci dan wahyu Tuhan.
  46. Satya: tidak berkata bohong
  47. Sapta timira: tujuh macam sifat kegelapan
  48. Sambhuya-samutthana: perikatan
  49. antara firman.
  50. Samwidwyatikarma: hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan.
  51. Swamipalawiwada: perselisihan antara buruh dengan majikan.
  52. Simawiwada: perselisihan mengenai perbatasan.
  53. Steya: hukum mengenai pencurian.
  54. Sahasa: mengenai kekerasan.
  55. Stripundharma: hukum mengenai kewajiban suami-istri.
  56. Stridharma: hukum mengenai kewajiban seorang istri.
  57. Upawasa: pengekangan diri
  58. Upasthanigraha: pengekangan nafsu kelamin.
  59. Widehamukti:  tingkat  kebebasan yang dapat dicapai oleh seseorang semasa hidupnya, di mana atmanya telah meninggalkan badan wadagnya (jasadnya), tetapi roh yang bersangkutan masih kena pengaruh maya yang tipis.
  60. Vedangga: Kalpa yang  padat  dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma.
  61. Wetanadana: hukum mengenai tidak membayar upah.
  62. Waparusya: mengenai penghinaan.
  63. Wibhaga: hukum pembagian waris.
  64. Yama: suatu bentuk larangan atau pengendalian diri yang harus dilakukan oleh seorang dari segi jasmani, misalnya, dilarang membunuh (ahimsa), dilarang berbohong ain (aparigraha). (satya), pantang mengingini sesuatu yang bukan miliknya (asteya), pantang melakukan hubungan seksual (brahmacari) dan tidak menerima pemberian dari orang l.


Referensi

Ngurah Dwaja, I Gusti dan Mudana, I Nengah. 2015. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas XII. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.

Sumber: Buku Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti kelas XII
Kontributor Naskah : I Gusti Ngurah Dwaja dan I Nengah Mudana
Penelaah : I Made Suparta, I Made Sutresna, dan I Wayan Budi Utama Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Cetakan Ke-1, 2015

0 Response to "Glosarium Materi Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK Kelas XII"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel