Pengertian Manawa Dharmaṡāstra sebagai Kitab Hukum Hindu dan Alasannya Penting Dipelajari
Wednesday, March 13, 2019
Add Comment
MUTIARAHINDU -- Kata dharmaṡastra berasal dari bahasa Sansekerta (dharma – Šāstra). Dharma (masculine) m : perintah menetapkan; lembaga; adat kebiasaan; aturan; kewajiban; moral; pekerjaan yang baik; kebenaran; hukum; keadilan (Kamus Kecil Sansekerta Indonesia (KKSI) hal. 121). Šāstra (neuter) n : perintah; ajaran; nasihat; aturan; teori; tulisan ilmiah (KKSI hal. 246). Dharmaṡāstra berarti ilmu hukum, (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2014:72).
Bila kita membaca kitab-kitab mantra dan sastra-sastra Sansekerta yang tersedia kitab Smrti dinyatakan sebagai kitab Dharmaṡāstra. Smrti adalah kelompok kitab yang kedua sesudah kitab Sruti. Dharmaṡāstra (Smrti) dipandang sebagai kitab hukum Hindu karena di dalamnya banyak dimuat tentang syariat Hindu yang disebut dharma. Dharma disamakan artinya dengan syariat di dalam bahasa arab. Tentang Dharmaṡāstra sebagai kitab Hukum Hindu selanjutnya didapatkan keterangan yang sangat mendukung keberadaannya sebagai berikut.
Baca: Sumber-sumber Hukum Hindu Menurut Sejarah, Dalam Arti Sosiologi, Formal, Filsafat
Foto: Mutiarahidu.com |
Baca: Sumber-sumber Hukum Hindu Menurut Sejarah, Dalam Arti Sosiologi, Formal, Filsafat
"Šruti wedaá samākhyato dharmaṡāstram tu wai smṛtiá, te sarwātheswam imāmsye tābhyāṁ dharmo winirbhþtaá.
Nyang ujaraken sekarareng, Šruti ngaranya Sang Hyang Catur Veda, Sang Hyang Dharmaṡāstra Smṛti ngaranira, Sang Hyang Šruti lawan Sang Hyang Smṛti sira juga prāmanākena, tūtakena warah-warah nira, ring asing prayojana, yawat mangkana paripurna alep Sang Hyang Dharmaprawṛtti", (Sarasamuscaya, 37)
Terjemahannya:
"Ketahuilah oleh mu Šruti itu adalah Veda dan Šmṛti itu sesungguhnya adalah Dharmaṡāstra; keduanya harus diyakini dan dituruti agar sempurna dalam melaksanakan dharma itu".
Yang dimaksud dengan Sruti itu sama dengan Veda dan Dharmasastra itu sesungguhnya Smrti, Sruti dan Smrti, keduanya supaya dijalankan, supaya dituruti untuk setiap usaha, selama demikian halnya, maka sempurnalah dalam berbuat dharma. Penjelasan dan terjemahan yang tertulis dalam kitab Sarasamuscaya yang diterbitkan oleh Departemen Agama hanya berdasarkan terjemahan bahasa Sansekerta dan Jawa kuno. Menurut terjemahan bahasa Jawa kuno itu, pemahaman tentang Veda sebagai sumber hukum telah diperluas, seperti; istilah Veda diterjemahkan dengan Catur Veda. Walaupun demikian pengertian semula tidaklah berubah maknanya. Yang menarik perhatian dan perlu dicamkan ialah bahwa kitab Manawa Dharmasastra maupun kitab Sarasamuscaya menganggap bahwa Sruti dan Smrti itu adalah dua sumber pokok dari dharma, (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2014:73).
Berikut ini adalah petikan sloka yang dimaksud.
"Itihasa puranabhyam wedam samupawrmhayet, bibhetyalpasrutadwedo mamayam pracarisyati", (Sarasamuscaya, 39).
Terjemahannya:
"Hendaklah Veda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari Itihasa dan Purana karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan (dinyatakan) janganlah mendekati saya".
Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata Negara).
Hukum Hindu juga ber-arti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ada kode etik yang harus dihayati dan diamal-kan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat menggunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dapat menggunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.
Kebutuhan pengetahuan ten-tang Hukum Hindu dirasakan sangat perlu oleh umat Hindu untuk dipelajari dan dipahami dalam rangka melaksanakan dharma agama dan sebagai wujud bhakti ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai sumber segala yang ada, (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2014:74).
Di samping itu, mengingat umat Hindu juga sebagai warga negara yang terikat oleh hukum nasional. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa hukum Hindu penting untuk dipelajari.
- Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
- Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu.
- Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran agama Hindu, (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2014:75).
Renungan M.Dharmasastra II.10
"Šrutistu vedo vijñeyo dharmaṡāstram tu vai smṛtiá
te sarvātheṣva mimāmsye tābhyāṁ dharmohi nirBabhau".
Terjemahannya:
"Yang dimaksud dengan Sruti, ialah Veda dan dengan Smrti adalah Dharmasastram, kedua macam pustaka suci ini tak boleh diragukan kebenaran ajarannya, karena keduanya itulah sumber dharma".
"Satyaṁ brūyat priyaṁ,
priyaṁ ca nānṛtaṁ brūyād eṣa dharmaá sanātanaá".
Terjemahannya :
"Hendaknya ia mengatakan apa yang benar, hendaknya ia mengucapkan apa yang menyenangkan hati, hendaknya ia jangan mengucapkan kebenaran yang tidak menyenangkan dan jangan pula ia mengucapkan kebohongan yang menyenangkan, inilah hukum hidup duniawi yang abadi", (M.Dharmasastra IV.138).
Referensi
Mudana dan Ngurah Dwaja. 2014. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti : Buku Siswa / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. -- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.vi, 190 hlm.; 25 cm
Untuk SMA/SMK Kelas XI
Kontributor Naskah : I Nengah Mudana dan I Gusti Ngurah Dwaja.
Penelaah : I Wayan Paramartha. – I Made Sutrisna.
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud
Cetakan Ke-1, 2014
0 Response to "Pengertian Manawa Dharmaṡāstra sebagai Kitab Hukum Hindu dan Alasannya Penting Dipelajari"
Post a Comment